Usul Peninjauan Masa Kerja
Dasar :
Keputusan Kepala BAKN Nomor 39 Tahun 1994 Tanggal 12 Desember 1994
Persyaratan :
Keputusan Kepala BAKN Nomor 39 Tahun 1994 Tanggal 12 Desember 1994
Persyaratan :
- Asli dan fotocopy Surat Keputusan pengalaman kerja yang dimiliki (pengangkatan dan pemberhentian sebagai tenaga honor/wiyata bakti sebagai bukti pengalaman kerja yang dimiliki;
- Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Fotocopy Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Fotocopy semua ijazah yang dimiliki;
- Fotocopy Karpeg;
- Fotocopy bukti penerimaan penghasilan;
- Surat keterangan telah melaksanakan tugas sebagai tenaga tidak tetap dari pejabat eselon II;
- Daftar riwayat pekerjaan;
- DP-3 1 (satu) tahun terakhir;
- Asli dan fotocopy SK pembagian jam mengajar;
- Fotocopy daftar hadir.
Keterangan :
Semua berkas rangkap 2 dan dilegalisir
File Pendukung
Tidak ada file pendukung untuk halaman ini.
Terakhir Diperbaharui
Halaman ini belum pernah diperbaharui sejak dipublikasikan.
Jajak Pendapat
Status Pengunjung
IP 38.107.179.230, Browser Tidak dikenal (OS Tidak dikenal). 5 pengunjung sedang online. Hari ini terdapat 88 pengunjung. Bulan ini terdapat 1557 pengunjung. Tahun ini terdapat 7056 pengunjung. Total terdapat 14850 pengunjung unik.
