Tugas Pokok dan Fungsi Subag Umum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas
Ringkasan Tugas
Menyiapkan pelaksanaan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan, berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Dinas.
Rincian Tugas
Menyiapkan pelaksanaan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan, berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Dinas.
Rincian Tugas
- Menyiapkan perumusan kebijakan teknis pelayanan administrasi surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan Dinas.
Cara:
Berdasarkan pada pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku.
Tujuan:
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. - Menyiapkan pelaksanaan pelayanan administrasi surat-menyurat.
Cara:
Melalui pembukuan surat masuk dan keluar.
Tujuan:
Memudahkan penelusuran surat. - Menyiapkan pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan.
Cara:
Melalui penataan arsip dan bahan pustaka sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku.
Tujuan:
Memudahkan pencarian arsip dan bahan pustaka yang dibutuhkan. - Menyiapkan pelaksanaan pelayanan kehumasan.
Cara:
Melalui penyampaian informasi pelaksanaan tugas Dinas baik secara langsung maupun melalui media.
Tujuan:
Guna mewujudkan keterbukaan informasi publik. - Menyiapkan pelaksanaan pelayanan keprotokolan.
Cara:
Dengan memfasilitasi seremonial acara yang diselenggarakan Dinas.
Tujuan:
Agar acara terselenggara dengan baik. - Menyiapkan pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian.
Cara:
Melalui pengusulan pengadaan, pengembangan, mutasi, pembinaan pegawai, kenaikan pangkat, gaji berkala, cuti dan administrasi kepegawaian lainnya.
Tujuan:
Dalam rangka pemenuhan hak-hak PNS. - Menyiapkan pelaksanaan pelayanan sarana prasarana dan kerumahtanggaan.
Cara:
Berdasarkan pada kebutuhan dan kondisi kerja.
Tujuan:
Menunjang kegiatan unit kerja. - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Cara:
Dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
Tujuan:
Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
File Pendukung
Tidak ada file pendukung untuk halaman ini.
Terakhir Diperbaharui
Halaman ini belum pernah diperbaharui sejak dipublikasikan.
Jajak Pendapat
Status Pengunjung
IP 38.107.179.232, Browser Tidak dikenal (OS Tidak dikenal). 6 pengunjung sedang online. Hari ini terdapat 88 pengunjung. Bulan ini terdapat 1557 pengunjung. Tahun ini terdapat 7056 pengunjung. Total terdapat 14850 pengunjung unik.
