BKD Kab. Banyumas
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Umum Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas
Ringkasan Tugas

Mengoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan kegiatan pembinaan kedudukan hukum pegawai daerah, pelayanan pengaduan masyarakat, pelayanan kesejahteraan dan penegakan disiplin pegawai serta administrasi kepegawaian melalui rapat, sosialisasi, advokasi, konsultasi, fasilitasi dan bimbingan guna mewujudkan peningkatkan kesejahteraan, disiplin pegawai dan tertib administrasi kepegawaian.


Rincian Tugas

  1. Mengoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis tentang administrasi kepegawaian, pembinaan kedudukan hukum pegawai daerah, pelayanan pengaduan masyarakat, pelayanan kesejahteraan dan penegakan disiplin pegawai, pengolahan data pegawai dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) daerah.

    Cara:
    Melalui kegiatan rapat dalam rangka penyusunan rancangan produk hukum, naskah dinas atau cara lain setelah berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi lainnya.

    Tujuan:
    Sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.


  2. Mengoordinasikan kegiatan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis tentang pembinaan kedudukan hukum pegawai daerah, pelayanan pengaduan masyarakat, pelayanan kesejahteraan dan penegakan disiplin pegawai.

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  3. Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan upaya peningkatan disiplin pegawai.

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  4. Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan pegawai.

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  5. Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan pelayanan dan memproses pengaduan masyarakat, izin perkawinan kedua dan perceraian serta proses penyelesaian atas pelanggaran peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah.

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  6. Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan kegiatan penelitian dan penyiapan bahan penetapan pemberian penghargaan dan penjatuhan hukuman disiplin pegawai.

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  7. Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan penelitian dan penyiapan kelengkapan administrasi dan/atau persyaratan teknis serta memproses pembuatan penilaian kinerja bagi para pejabat.

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  8. Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan penelitian dan penyiapan kelengkapan administrasi permohonan pembuatan kartu pegawai (karpeg) dan kartu istri (karis)/kartu suami (karsu).

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  9. Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan kegiatan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK).

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  10. Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan kegiatan penyusunan Profil Pegawai Pemerintah Kabupaten Banyumas.

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  11. Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan kegiatan entry data CPNS dan up date data Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat dan Mutasi.

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  12. Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan pengelolaan file kepegawaian perorangan.

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  13. Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  14. Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan pendataan Pegawai Fungsional Khusus.

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  15. Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan penghimpunan data pegawai bulanan dari unit kerja.

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  16. Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan up date data SIMPEG secara berkala.

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  17. Mengoordinasikan penyiapan pelaksanaan persiapan pembuatan Karta Pegawai Elektronik (KPE).

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  18. Mengoordinasikan penyiapan pengelolaan database yang terintegrasi dengan database BKN Pusat.

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  19. Mengoordinasikan penyiapan penghimpunan usulan perubahab NIP 18 (delapan belas) digit.

    Cara:
    Melalui rapat maupun petunjuk langsung.

    Tujuan:
    Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan.


  20. Mengoordinasikan penyiapan penyusunan formasi jabatan pegawai.

    Cara:
    Melalui rapat, pengarahan pengumpulan data dan analisis kompetensi jabatan.

    Tujuan:
    Terwujudnya pengadaan pegawai sesuai kebutuhan.


  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

    Cara:
    Dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

    Tujuan:
    Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
File Pendukung
Tidak ada file pendukung untuk halaman ini.
Terakhir Diperbaharui
Halaman ini belum pernah diperbaharui sejak dipublikasikan.
Jajak Pendapat
Seberapa Informatifkah Website BKD Yang Baru Ini?
Kurang
Perlu Diperkaya
Cukup
Sangat
| Hasil
Status Pengunjung
IP 38.107.179.231, Browser Tidak dikenal (OS Tidak dikenal). 6 pengunjung sedang online. Hari ini terdapat 88 pengunjung. Bulan ini terdapat 1557 pengunjung. Tahun ini terdapat 7056 pengunjung. Total terdapat 14850 pengunjung unik.