Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pengadaan, Pengembangan & Jabatan Pegawai BKD Kabupaten Banyumas
Ringkasan Tugas
Mengoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pengembangan pegawai serta melaksanakan penataan dan penempatan pegawai dalam jabatan melalui rapat, sosialisasi, advokasi, konsultasi, fasilitasi dan bimbingan guna pemenuhan kebutuhan pegawai dalam sesuai dengan jumlah dan kompetensinya, serta melaksanakan peningkatan kualitas sumber daya aparatur guna pengembangan karir dalam rangka pemenuhan kebutuhan pejabat sesuai syarat jabatan dan kompetensinya.
Rincian Tugas
Mengoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pengembangan pegawai serta melaksanakan penataan dan penempatan pegawai dalam jabatan melalui rapat, sosialisasi, advokasi, konsultasi, fasilitasi dan bimbingan guna pemenuhan kebutuhan pegawai dalam sesuai dengan jumlah dan kompetensinya, serta melaksanakan peningkatan kualitas sumber daya aparatur guna pengembangan karir dalam rangka pemenuhan kebutuhan pejabat sesuai syarat jabatan dan kompetensinya.
Rincian Tugas
- Mengoordinasikan penyiapan perumusan konsep kebijakan pengadaan, pengembangan dan penataan pegawai dalam jabatan.
Cara:
Melalui kegiatan rapat dalam rangka penyusunan rancangan produk hukum, naskah dinas atau cara lain setelah berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi lainnya.
Tujuan:
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. - Mengoordinasikan penyiapan dan penyelenggaraan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyiapan bahan-bahan kelengkapan persyaratan seleksi pengiriman peserta diklat baik teknis maupun fungsional, pendidikan kader pimpinan dan pendidikan formal lainnya.
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyiapan kelengkapan administrasi atau persyaratan pengurusan izin dan tugas belajar PNSD.
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyiapan kelengkapan administrasi penyesuaian ijasah izin penggunaan gelar.
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyiapan kelengkapan administrasi dan fasilitasi Ujian Dinas.
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyiapan kelengkapan administrasi dan fasilitasi pendaftaran calon praja IPDN.
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyiapan kelengkapan bahan penataan pegawai dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional khusus.
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyiapan bahan konsultasi tertulis kepada Gubernur dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk jabatan Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan dan pejabat eselon II.
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyiapan dan/atau pemberian pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam/dari jabatan struktural maupun fungsional khusus.
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyiapan dan/atau pemberian pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II dan jabatan fungsional khusus tertentu.
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyiapan kegiatan pelantikan jabatan struktural.
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyelenggaraan pembinaan kepada pemegang jabatan fungsional khusus.
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyelenggaraan penyusunan kompetensi jabatan struktural.
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyelenggaraan penyusunan pengembangan pola karier Pegawai Negeri Sipil.
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan pengelolaan pembinaan, pengembangan dan kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyeleggaraan dan penyiapan kelengkapan administrasi pengambilan Sumpah/Janji PNS.
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Mengoordinasikan penyelenggaraan dan penyiapan kelengkapan administrasi dan fasilitasi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah.
Cara:
Melalui rapat maupun petunjuk langsung.
Tujuan:
Sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan. - Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Cara:
Dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Tujuan:
Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
File Pendukung
Tidak ada file pendukung untuk halaman ini.
Terakhir Diperbaharui
Halaman ini belum pernah diperbaharui sejak dipublikasikan.
Jajak Pendapat
Status Pengunjung
IP 38.107.179.234, Browser Tidak dikenal (OS Tidak dikenal). 7 pengunjung sedang online. Hari ini terdapat 88 pengunjung. Bulan ini terdapat 1557 pengunjung. Tahun ini terdapat 7056 pengunjung. Total terdapat 14850 pengunjung unik.
