BKD Kab. Banyumas
Tugas Pokok dan Fungsi Subid Mutasi & Pensiun Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas
Ringkasan Tugas

Menyiapkan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kegiatan pelayanan administrasi mutasi antar instansi baik dari luar maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan pelayanan administrasi pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah melalui sosialisasi, fasilitasi, advokasi, supervisi dan konsultasi guna penempatan pegawai pada SKPD sesuai kompetensinya dan pemenuhan hak pensiun pegawai.


Rincian Tugas

  1. Menyiapkan konsep kebijakan mutasi dan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah.

    Cara:
    Melalui pengumpulan materi, penelaahan, pengkajian dan penyusunan rumusan materi guna penyusunan rancangan produk hukum, naskah dinas dan/atau melalui cara lain.

    Tujuan:
    Sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.


  2. Menyiapkan pelaksanaan penataan/mutasi pegawai pada Jabatan Fungsional Umum.

    Cara:
    Melalui rapat koordinasi, pengolahan data dan penyusunan naskah dinas.

    Tujuan:
    Menempatkan pegawai pada unit kerja sesuai kebutuhan dan kompetensinya.


  3. Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan pelayanan administrasi mutasi dan pensiun pegawai, janda, duda, anak, pensiun keuzuran dan pensiun dipercepat atas permintaan sendiri para Pegawai Negeri Sipil.

    Cara:
    Melalui pengumpulan berkas/data, pemeriksaan dan pengolahan data.

    Tujuan:
    Optimalisasi pelayanan di bidang kepegawaian.


  4. Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan pengumpulan, pencatatan dan pemeliharaan data pegawai dalam buku register mutasi dan buku register pensiun Pegawai Negeri Sipil.

    Cara:
    Melalui pengumpulan dan pengolahan data.

    Tujuan:
    Agar selalu up to date dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


  5. Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan administrasi mutasi.

    Cara:
    Melalui pengumpulan dan pengolahan data.

    Tujuan:
    Untuk memutasikan dan menempatkan pegawai yang mutasi ke Kabupaten Banyumas pada SKPD.


  6. Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan pensiun pegawai.

    Cara:
    Melalui pengumpulan dan pengolahan data.

    Tujuan:
    Optimalisasi pelayanan di bidang kepegawaian.


  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

    Cara:
    Dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

    Tujuan:
    Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
File Pendukung
Tidak ada file pendukung untuk halaman ini.
Terakhir Diperbaharui
Halaman ini belum pernah diperbaharui sejak dipublikasikan.
Jajak Pendapat
Seberapa Informatifkah Website BKD Yang Baru Ini?
Kurang
Perlu Diperkaya
Cukup
Sangat
| Hasil
Status Pengunjung
IP 38.107.179.233, Browser Tidak dikenal (OS Tidak dikenal). 7 pengunjung sedang online. Hari ini terdapat 88 pengunjung. Bulan ini terdapat 1557 pengunjung. Tahun ini terdapat 7056 pengunjung. Total terdapat 14850 pengunjung unik.