BKD Kab. Banyumas
Tugas Pokok dan Fungsi Subid Kepangkatan & Penggajian Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas
Ringkasan Tugas

Menyiapkan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaran kegiatan pelayanan administrasi kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja golongan, penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional non tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, perubahan gaji pokok dan konsultasi pembuatan Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPTKG) Pegawai Negeri Sipil Daerah sosialisasi, fasilitasi, advokasi, supervisi dan konsultasi dalam rangka optimalisasi pelayanan dan kesejahteraan pegawai.


Rincian Tugas

  1. Menyiapkan konsep kebijakan teknis tentang kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja golongan, perubahan gaji pokok dan kenaikan gaji berkala.

    Cara:
    Melalui pengumpulan materi, penelaahan, pengkajian dan penyusunan rumusan materi guna penyusunan rancangan produk hukum, naskah dinas dan/atau melalui cara lain.

    Tujuan:
    Sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.


  2. Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan administrasi kenaikan pangkat PNSD.

    Cara:
    Melalui kegiatan pengumpulan, pemeriksaan berkas dan pengolahan data.

    Tujuan:
    Optimalisasi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan pegawai.


  3. Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan administrasi peninjauan masa kerja golongan.

    Cara:
    Melalui kegiatan pengumpulan dan pengolahan data.

    Tujuan:
    Optimalisasi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan pegawai.


  4. Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan administrasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (PAK) jabatan fungsional khusus non tenaga kependidikan dan non tenaga kesehatan.

    Cara:
    Melalui kegiatan pengumpulan dan pengolahan data.

    Tujuan:
    Optimalisasi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan pegawai.


  5. Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan pelayanan administrasi kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala PNSD.

    Cara:
    Melalui pengumpulan data/berkas, pemeriksaan berkas, pengolahan data.

    Tujuan:
    Optimalisasi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan pegawai.


  6. Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan administrasi penyesuaian/impasing gaji pokok.

    Cara:
    Melalui pengumpulan dan pengolahan data.

    Tujuan:
    Optimalisasi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan pegawai.


  7. Menyiapkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pengelolaan kepangkatan dan penggajian kepada unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.

    Cara:
    Melalui fasilitasi pemberian bimbingan, pengarahan dan supervisi.

    Tujuan:
    Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi dan optimalisasi pelayanan kepada PNSD.


  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

    Cara:
    Dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

    Tujuan:
    Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
File Pendukung
Tidak ada file pendukung untuk halaman ini.
Terakhir Diperbaharui
Halaman ini belum pernah diperbaharui sejak dipublikasikan.
Jajak Pendapat
Seberapa Informatifkah Website BKD Yang Baru Ini?
Kurang
Perlu Diperkaya
Cukup
Sangat
| Hasil
Status Pengunjung
IP 38.107.179.230, Browser Tidak dikenal (OS Tidak dikenal). 8 pengunjung sedang online. Hari ini terdapat 88 pengunjung. Bulan ini terdapat 1557 pengunjung. Tahun ini terdapat 7056 pengunjung. Total terdapat 14850 pengunjung unik.