Tugas Pokok dan Fungsi Subid Pengadaan & Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas
Ringkasan Tugas
Menyiapkan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kegiatan pengadaan dan pengembangan pegawai guna pemenuhan kebutuhan pegawai sesuai dengan jumlah dan kompetensinya, serta melaksanakan peningkatan kulitas sumber daya aparatur melalui sosialisasi, fasilitasi, advokasi, supervisi dan konsultasi guna pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil.
Rincian Tugas
Menyiapkan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kegiatan pengadaan dan pengembangan pegawai guna pemenuhan kebutuhan pegawai sesuai dengan jumlah dan kompetensinya, serta melaksanakan peningkatan kulitas sumber daya aparatur melalui sosialisasi, fasilitasi, advokasi, supervisi dan konsultasi guna pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil.
Rincian Tugas
- Menyiapkan konsep kebijakan pengadaan dan pengembangan pegawai.
Cara:
Melalui pengumpulan materi, penelaahan, pengkajian dan penyusunan rumusan materi guna penyusunan rancangan produk hukum, naskah dinas dan/atau melalui cara lain.
Tujuan:
Sebagai pedoman pelaksanaan tugas. - Menyiapkan penyelenggaraan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).
Cara:
Melalui rapat koordinasi, sosialisasi dan fasilitasi seleksi penerimaan CPNS berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan analisis formasi pegawai.
Tujuan:
Memenuhi kebutuhan pegawai sesuai kompetensi yang dibutuhkan. - Menyiapkan penyelenggaraan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Cara:
Melalui fasilitasi penyusunan naskah dinas (SK Bupati), sosialisasi, koordinasi dan pelaksanaan pemberian SK.
Tujuan:
Memberikan kejelasan status kepegawaian. - Menyiapkan penyelenggaraan penyiapan bahan-bahan kelengkapan persyaratan seleksi pengiriman peserta diklat baik teknis maupun fungsional, pendidikan kader pimpinan dan pendidikan formal lainnya.
Cara:
Melalui pengumpulan daftar nominatif peserta, pemrosesan naskah dinas (surat tugas) dan sosialisasi.
Tujuan:
Sebagai bahan pertimbangan atasan dalam penentuan personil yang akan didiklatkan. - Menyiapkan penyelenggaraan penyiapan kelengkapan administrasi atau persyaratan pengurusan izin dan tugas belajar PNSD.
Cara:
Melalui pengajuan izin dan tugas belajar dari unit dari PNS dan atau unit kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan:
Sebagai bahan pertimbangan atasan untuk mengeluarkan Surat Izin Belajar dan Surat Tugas Belajar. - Menyiapkan kelengkapan administrasi penyesuaian ijasah izin penggunaan gelar.
Cara:
Melalui pengajuan penyesuaian ijasah/izin penggunaan gelar dari PNS dan/atau unit kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan:
Optimalisasi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan PNS. - Menyiapkan kelengkapan administrasi dan fasilitasi Ujian Dinas.
Cara:
Melalui pengumpulan data dan daftar nominatif kepegawaian yang up to date sesuai peraturan perundang-undangan.
Tujuan:
Optimalisasi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan PNS. - Menyiapkan kelengkapan administrasi dan fasilitasi pendaftaran calon praja IPDN.
Cara:
Melalui koordinasi dengan IPDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan:
Sebagai bahan seleksi calon praja IPDN. - Menyiapkan penyelenggaraan pengelolaan pembinaan, pengembangan dan kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Cara:
Melalui pemberian bimbingan, pengarahan dan konseling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan:
Guna meningkatkan kinerja PTT. - Menyiapkan penyelenggaraan dan penyiapan perlengkapan administrasi pengambilan Sumpah/Janji PNS.
Cara:
Melalui koordinasi dengan unit terkait (Departemen Agama dan Pengadilan Agama) sesuai dengan peraturan perundangan.
Tujuan:
Guna peningkatan loyalitas tertib administrasi kepegawaian. - Menyiapkan penyelenggaraan dan penyiapan kelengkapan administrasi dan fasilitasi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah.
Cara:
Melalui pengumpulan data/daftar nominatif kepegawaian yang up to date sesuai dengan perundang-undangan.
Tujuan:
Optimalisasi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan PNS. - Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Cara:
Dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Tujuan:
Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
File Pendukung
Tidak ada file pendukung untuk halaman ini.
Terakhir Diperbaharui
Halaman ini belum pernah diperbaharui sejak dipublikasikan.
Jajak Pendapat
Status Pengunjung
IP 38.107.179.230, Browser Tidak dikenal (OS Tidak dikenal). 7 pengunjung sedang online. Hari ini terdapat 87 pengunjung. Bulan ini terdapat 1557 pengunjung. Tahun ini terdapat 7056 pengunjung. Total terdapat 14850 pengunjung unik.
