Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kepegawaian daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis lingkup kepegawaian daerah;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup kepegawaian daerah;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas lingkup kepegawaian daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
File Pendukung
Tidak ada file pendukung untuk halaman ini.
Terakhir Diperbaharui
Halaman ini belum pernah diperbaharui sejak dipublikasikan.
Jajak Pendapat
Status Pengunjung
IP 38.107.179.234, Browser Tidak dikenal (OS Tidak dikenal). 8 pengunjung sedang online. Hari ini terdapat 87 pengunjung. Bulan ini terdapat 1557 pengunjung. Tahun ini terdapat 7056 pengunjung. Total terdapat 14850 pengunjung unik.
